Plagiarisme

Plagiarisme atau yang biasa dikenal dengan sebutan plagiat adalah salah satu cyber crime yang saat ini sangat marak. Apa itu plagiat? Plagiarisme atau plagiat adalah kegiatan menjiplak, mengikuti, menyalin mentah-mentah karya ataupun hasil tangan orang lain secara illegal yang kemudian dijadikan seperti layaknya hasil karya diri sendiri.

Pada awalnya plagiarisme hanya sebatas pada karya tulis semata. Seperti karya-karya imiah, maupun tulisan-tulisan non fiksi. Namun, seiring berkembangnya zaman, saat ini kegiatan plagiat tidak hanya terjadi pada bidang karya tulis saja tetapi sudah menjamur ke berbagai bidang. Mulai dari bidang musik, budaya, seni dan berbagai bidang lainnya yang telah ditemukan kasus-kasusnya. Walaupun sebetulnya plagiarisme ini sudah diatur dalam undag-undang dan sudah ada ketentuan-ketentuan  batasannya, namun agaknya itu semua tidak membuat para plagiator (pelaku kegiatan plagiarisme) merasa takut atau gentar, khususnya di negara Indonesia ini.

Berbicara tentang plagiarisme tentunya berhubungan dengan hak cipta atau hak bagi si pencipta karya untuk melindungi hasil karyanya. Sebenarnya di Indonesia sendiri telah ada undang-undang yang mengatur tentang hak cipta, bahkan banyak asosias-asosiasi hak cipta yang berdiri di Indonesia dan MUI sekalipun telah melaksanakan komisi untuk fatwa tentang hak cipta. Namun agaknya kasus hak cipta dan badan perlindungannya berbanding lurus, semakin banyak badan yang melindungi maka semakin banyak pula kasus hak cipta yang terjadi.

Mudah saja, ketika kita berselancar di dunia maya/internet tentunya kasus dari plagiat ini sendiri sangat mudah kita temukan. Contohnya ketika kita ingin mencari informasi tentang sesuatu hal sebut saja “sejarah internet” maka akan keluar banyak web ataupun blog yang berisi tentang sejarah internet. Namun jika diperhatikan lebih lanjut, isi dari satu web ke web yang lain tidaklah berbeda. Bahkan dari tanda bacanya pun sama persis. Itu adalah contoh simple mengenai plagiat.

Contohnya lainnya di bidang musik misalnya, diinternet banyak terdapat situs-situs yang menyediakan download lagu secara gratis, siapapun dan kapanpun kita bisa mencari dan mendapat lagu apapun yang kita inginkan tanpa harus membeli cd ataupun kaset asli dari artis ataupun musisinya. Secara hukum, hal tersebut masuk ke dalam  pembajakan dan kegiatan illegal yang tidak menghargai hak cipta dari musisi tersebut. Tidak hanya itu, kasus plagiat juga ditemukan dari sesama musisi yang ternyata ada musisi yang menjiplak lagu musisi lain tanpa konfirmasi sebelumnya. Dunia musik sendiri telah menyepakati bahwa batas kesamaan not, irama, nada hanyalah sampai 8 bar. Jika ada musisi yang menyamakan  irama, not, ataupun nada melebihi 8 bar  dari musisi sebelumnya maka kejadian tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan plagiat. Beberapa tahun ini, kejadian semacam  itupun banyak terjadi, contohnya grup band asal Indonesia terbukti memiliki beberapa lagu yang ternyata memiliki kesamaan dengan grup band luar negeri. Tidak hanya itu, ternyata girlband asal Indonesia juga terbukti memiliki kesamaan lagu dengan salah satu girlband ternama asal Korea Selatan.

Dengan semakin berkembangnya teknologi, khususnya teknologi internet maka siapapun dapat terakses kemana pun dengan mudahnya dan informasi apapun dapat tersebar dengan cepat dan mau tidak mau tentunya kegiatan plagiat ini akan semakain marak. Terlebih jika tidak ada ketegasan dari penegak hukum dan kurangnya kesadaran dari pengguna internet akan tindakan plagiarisme ini.

Dapatkan Taut singkat

Sumber:

http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme

http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

Tinggalkan komentar